
Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja terkait pengawasan operasional tempat hiburan serta potensi gangguan ketertiban selama bulan Ramadan.
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, dan dihadiri anggota Komisi I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke diwajibkan tutup total selama Ramadan.
“Untuk tempat hiburan malam seperti karaoke ditutup total selama bulan Ramadan. Secara umum kondisi di Tanah Bumbu masih aman dan terkendali,” ujarnya.
Meski demikian, Satpol PP mengakui masih terdapat sejumlah tempat hiburan yang mencoba mengelabui petugas. Beberapa tempat dilaporkan menutup usahanya saat petugas melakukan pengawasan, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Indra menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha.
“Kalau kedapatan melanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas, bahkan bisa sampai penutupan permanen,” tegasnya.
Selain tempat hiburan, aturan selama Ramadan juga berlaku bagi rumah makan. Pemerintah daerah masih memperbolehkan rumah makan beroperasi, namun hanya melayani pesanan bungkus dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu H. Boby Rahman menegaskan pentingnya penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Kalau masih ada tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan, sebaiknya langsung ditutup saja. Di bulan Ramadan ini kita ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” katanya.
Terkait usaha tempat pijat, DPRD menilai usaha tersebut masih diperbolehkan beroperasi selama menjalankan kegiatan secara positif, seperti layanan refleksi atau kebugaran.
Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, pemerintah daerah menegaskan akan segera melakukan penutupan.

