
Detikbanua.com BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (5/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dimulai sekitar pukul 10.50 WITA.
Jawaban Bupati disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sepakat terhadap sejumlah masukan dan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Salah satunya terkait pentingnya pengawasan perizinan yang dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berbasis risiko.
Menurut pemerintah daerah, pola pengawasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih maupun dianggap mencari-cari kesalahan para pelaku usaha.
Selain itu, Pemkab Tanah Bumbu juga mendukung usulan penyederhanaan persyaratan perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), serta pemberian pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan tahapan pembahasan Raperda masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban akhir fraksi-fraksi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah ini akan dijadwalkan rapat lanjutan untuk penyampaian jawaban akhir fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan hingga pengesahan Raperda menjadi perda,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari masa persidangan II rapat ke-5 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. (Man)

