DPRD dan Pemerintah Daerah Tanbu Sahkan Raperda APBD 2025

- Wartawan

Jumat, 29 November 2024 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Paripurna ini dilaksanakan pada Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga :  Tindakan Perundungan Menjadi Sorotan Anggota DPRD Tanbu H Abdurahim

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Momen Hari Buruh, Ketua DPRD Tanbu Andrean Tegaskan Pentingnya Peran Buruh

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja

Berita Terkait

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University
Bupati Tanah Bumbu Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan
Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Tanbu Kukuhkan Ketua Dekrasanda
Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda Paud Kabupaten Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Naik Peringkat, Raih Juara 3 MTQN Ke-XXXVI Kalsel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 03:42 WITA

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

Minggu, 6 Juli 2025 - 03:18 WITA

Bupati Tanah Bumbu Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:52 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:58 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:30 WITA

Bupati Tanbu Kukuhkan Ketua Dekrasanda

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:29 WITA

Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda Paud Kabupaten Tanah Bumbu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:52 WITA

Tanah Bumbu Naik Peringkat, Raih Juara 3 MTQN Ke-XXXVI Kalsel

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:11 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2025

Berita Terbaru