Terjerat Kasus Penggelapan, Oknum Mahasiswi asal Tanah Bumbu Masuk Bui

- Wartawan

Senin, 2 Juni 2025 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi berinisial MD (20), yang diketahui merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Tanah Bumbu.

MD ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025. Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah pemeriksaan dan pemanggilan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di ruang tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Pojok Baca Sebagai Bentuk Layanan Warga Binaan di Lapas Batulicin

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang sebelumnya menggugat MD secara perdata dan memenangi perkara di Pengadilan Negeri Batulicin tahun lalu, kembali melapor ke polisi karena ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.

Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menawarkan kerja sama investasi atau titip modal kepada para korban dengan iming-iming keuntungan. Namun setelah dana diserahkan, pelaku tidak mengembalikan modal maupun memberikan hasil yang dijanjikan.

Dari hasil penyelidikan, korban terdata sebanyak 15 orang dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pemeriksaan terhadap lima korban kembali dilakukan hari ini, Senin (2/6/2025). Jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Raih Peringkat Dua Geospasial Award 2024

“Proses masih dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas empat tahun,” jelas AKP Agung.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyebut para korban telah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu dan berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat pelaku selama ini dikenal aktif di berbagai kegiatan kampus. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan skema titip dana yang belum jelas legalitasnya. (**)

Berita Terkait

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh
Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui
Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri
Kurir dan Pengedar Narkoba di Kusan Hilir Ditangkap, Salah Satunya Wanita
PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media
Dua Pemuda di Batulicin Kedapatan Simpan 58 Butir Pil Ekstasi
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:47 WITA

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:00 WITA

Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:44 WITA

Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:39 WITA

Kurir dan Pengedar Narkoba di Kusan Hilir Ditangkap, Salah Satunya Wanita

Senin, 2 Juni 2025 - 06:42 WITA

Terjerat Kasus Penggelapan, Oknum Mahasiswi asal Tanah Bumbu Masuk Bui

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:18 WITA

PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu

Senin, 24 Maret 2025 - 08:03 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WITA

Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media

Berita Terbaru

Oplus_0

Peristiwa, Hukum & Kriminal

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:47 WITA

Oplus_0

Peristiwa, Hukum & Kriminal

Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:00 WITA