Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi berinisial MD (20), yang diketahui merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Tanah Bumbu.
MD ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025. Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah pemeriksaan dan pemanggilan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di ruang tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang sebelumnya menggugat MD secara perdata dan memenangi perkara di Pengadilan Negeri Batulicin tahun lalu, kembali melapor ke polisi karena ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menawarkan kerja sama investasi atau titip modal kepada para korban dengan iming-iming keuntungan. Namun setelah dana diserahkan, pelaku tidak mengembalikan modal maupun memberikan hasil yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan, korban terdata sebanyak 15 orang dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pemeriksaan terhadap lima korban kembali dilakukan hari ini, Senin (2/6/2025). Jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.
“Proses masih dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas empat tahun,” jelas AKP Agung.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyebut para korban telah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu dan berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat pelaku selama ini dikenal aktif di berbagai kegiatan kampus. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan skema titip dana yang belum jelas legalitasnya. (**)