
Detikbanua.com, BATULICIN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin kehadiran anggota legislatif. Ke depan, setiap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna akan diumumkan secara terbuka beserta keterangan ketidakhadirannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, usai Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026).
“Dalam rapat paripurna nantinya akan disampaikan nama anggota yang tidak hadir berikut keterangannya sesuai prosedur,” kata Abdul Rahim.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan marwah lembaga legislatif di hadapan masyarakat.
Meski demikian, anggota dewan yang berhalangan hadir tetap diberikan kesempatan menyampaikan izin maupun alasan ketidakhadiran melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan begitu, informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Abdul Rahim menegaskan, kedisiplinan kehadiran merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas kerja DPRD sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Tak hanya berlaku bagi anggota dewan, BK DPRD Tanah Bumbu juga berharap budaya disiplin dan transparansi dapat diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rapat resmi, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi sebagai upaya memperkuat etika kelembagaan dan penghormatan terhadap forum resmi negara,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, BK DPRD Tanah Bumbu berharap tingkat kehadiran peserta rapat dapat meningkat sehingga pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan lebih optimal.

