
Detikbanua.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Raperda ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H Hasanuddin dan Sya’bani Rasul.
Raperda ini dinilai penting karena menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan perizinan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya terkait sistem perizinan berbasis risiko.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di daerah.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi itu menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan berbasis risiko agar lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
DPRD juga berharap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam proses pengurusan izin usaha. (Man)

