
Detikbanua.com, TANAH BUMBU DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin, Rabu (15/04/2026)
Rapat tersebut menunjukkan komitmen DPRD Tanah Bumbu dalam mengkaji secara cermat setiap kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat itu, sejumlah fraksi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencabutan regulasi tersebut. Meski memiliki pandangan dan catatan yang berbeda, seluruh fraksi pada dasarnya mendukung pencabutan perda dengan berbagai pertimbangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya, H Irin, menyatakan dukungan terhadap pencabutan perda karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
Menurut Fraksi PKB, keberadaan perda tersebut berpotensi menghambat inovasi dan pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang berbasis kearifan lokal.
“Perda ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan saat ini,” ujar H Irin dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui H Boby Rahman menyampaikan sejumlah catatan penting terkait rencana pencabutan perda tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra di antaranya dampak terhadap keuangan daerah, khususnya terkait alokasi dana desa dan anggaran kelurahan, serta pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai pencabutan perda dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi atau menimbulkan kendala administratif.
“Pencabutan perda harus mempertimbangkan dampak anggaran dan kesiapan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata H Boby Rahman.
Melalui pembahasan ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya dalam memastikan setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

