
Detikbanua.com, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus berkomitmen memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang digelar Diskominfo Kalsel di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Desa. Regulasi baru ini menekankan penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menyatakan bahwa menghadirkan narasumber dari Kemendagri menjadi momentum krusial bagi PPID daerah untuk memperdalam pemahaman aturan baru agar siap diterapkan secara optimal di tingkat daerah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut positif agenda ini. Menurutnya, asistensi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan layanan informasi daerah dengan kebijakan pusat.
“Penguatan tata kelola PPID ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Akhmad Salehuddin.
Peningkatan kapasitas PPID ini juga selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel berbasis digital.

