BKDSDM Tanah Bumbu Bakal Buka Penerimaan PPPK 2024, Kouta Capai 2.578

- Wartawan

Rabu, 25 September 2024 - 02:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Seleksi Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.

Hingga hari ini Selasa (24/9) seleksi CPNS yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.

Selain CPNS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana membuka kembali seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 bakal dibuka di akhir September 2024.Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut belum mengetahui pasti penetapan jadwal PPPK.

“Di beberapa media nasional yang beredar, pembukaan PPPK dimulai diakhir September ini, tapi hingga saat ini kami belum menerima secara resmi penetapan itu dari BKN Pusat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, (24/9/2024)

Namun dia menginfokan, pihaknya sudah menerima surat penetapan jenis formasi PPPK dari Menpan RB, serta seluruh jumlah kouta PPPK untuk di Kabupaten Tanah Bumbu

“Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk Teknis berjumlah 1.662,” katanya

Baca Juga :  Desa Selaselilu Wakili Kecamatan Karang Bintang Ikuti Lomba Desa Binaan dan PHBS

Selanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.

“Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnya

Dia kembali menjelaskan, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi yaitu ada 3 kategori.

“Honorer yang menjadi prioritas pemerintah yaitu honorer THK II, honorer yang masuk dalam database BKN serta honorer yang masih aktif bekerja selama 2 tahun saat pengumuman dibuka,” tutupnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.

A. Syarat Umum

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga :  PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin Bangun Lapangan Mini Soccer Untuk Masyarakat Desa Sungai Dua

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

B. Syarat Khusus

Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.

Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja

Berita Terkait

DPRD Tanbu Setujui Raperda Perubahan Kawasan Permukiman
Dishub Dan PMI Tanbu Gelar Aksi Sosial
PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium
Pemkab Tanbu Peringati Harhubnas Tahun 2024
Camat Kusan Hilir Resmikan KCP Bank Mandiri Pagatan
Pemkab Tanbu Raih Peringkat Dua Geospasial Award 2024
Sidang Kedua Kasus Wanprestasi Titip Modal Ditunda
PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin Bangun Lapangan Mini Soccer Untuk Masyarakat Desa Sungai Dua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:09 WITA

DPRD Tanbu Setujui Raperda Perubahan Kawasan Permukiman

Jumat, 27 September 2024 - 14:09 WITA

Dishub Dan PMI Tanbu Gelar Aksi Sosial

Rabu, 25 September 2024 - 11:35 WITA

PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium

Rabu, 25 September 2024 - 02:39 WITA

BKDSDM Tanah Bumbu Bakal Buka Penerimaan PPPK 2024, Kouta Capai 2.578

Jumat, 20 September 2024 - 14:00 WITA

Pemkab Tanbu Peringati Harhubnas Tahun 2024

Senin, 9 September 2024 - 13:49 WITA

Camat Kusan Hilir Resmikan KCP Bank Mandiri Pagatan

Senin, 2 September 2024 - 00:55 WITA

Pemkab Tanbu Raih Peringkat Dua Geospasial Award 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 04:34 WITA

Sidang Kedua Kasus Wanprestasi Titip Modal Ditunda

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanbu Setujui 12 Raperda Dari 13 Usulan

Minggu, 10 Nov 2024 - 16:01 WITA

Advetorial

Tim RPKPP Kembangkan Desa Wisata Mangrove di Kecamatan Angsana

Kamis, 31 Okt 2024 - 03:00 WITA

Advetorial

MTQ Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu ke XX Sukses Digelar

Kamis, 31 Okt 2024 - 02:54 WITA