Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Tegaskan Seluruh Layanan Klaim Gratis dan Mudah

Normansyah
30 Jun 2026 03:04
2 menit membaca

Detikbanua.com, Batulicin – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin mengimbau seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam proses pengajuan klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh layanan klaim dapat dilakukan secara langsung oleh peserta melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya apa pun.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya melindungi peserta dari praktik percaloan yang berpotensi merugikan, seperti pemotongan dana klaim secara tidak resmi, penyalahgunaan data pribadi, hingga risiko penipuan. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan aman bagi seluruh peserta melalui layanan digital maupun layanan tatap muka di kantor cabang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa peserta tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus klaim karena seluruh proses telah dirancang agar dapat dilakukan secara mandiri. Senin (29/06/2026)

“Kami mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan klaim. Seluruh layanan kami diberikan secara gratis tanpa biaya tambahan. Peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal resmi yang telah disediakan atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan proses lebih cepat dengan meminta imbalan tertentu.”

Vina menjelaskan, peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi yang telah disediakan, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku, maupun layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Selain itu, peserta juga dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas di kantor cabang apabila memerlukan bantuan dalam proses pengajuan klaim.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan, kata sandi akun, maupun kode OTP yang dikirimkan melalui telepon seluler. Data tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan karena dapat disalahgunakan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan prima, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui transformasi digital sehingga peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan kepesertaan secara mandiri, cepat, dan aman.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika menemukan atau mengetahui adanya praktik percaloan maupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti. Bersama-sama kita ciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan,” tutup Vina.

x
x