Detikbanua.com, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menangkap Pria berinisial RC (33) pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri 16 tahun.
Mengelabui korbannya, pelaku RC menyamar sebagai anggota polisi melalui akun TikTok palsu @SAID_MAHATIR.
“Pelaku membangun personal fiktif sebagai aparat penegak hukum. Dari situ ia memikat korban, lalu menjalankan rangkaian aksi kriminal dengan tingkat kekerasan tinggi,” beber Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra melalui pasan WhatsAppnya, Sabtu (7/6/2025).
Dia menjelaskan Pelaku RC atau akun tiktok Said Mahatir mulanya mengajak korban janjian ketemu. Dimana akan dijemput oleh sopirnya. “Padahal dia sendiri yang menjemput,”ujarnya.
Lebih lanjut korban dijemput di salah satu sekolah di Serongga pada 6 Juni 2025 sekitar jam 09.00 wita menggunakan Mobil Honda Mobilio warna Hitam. Pada “Tanpa sadar akan bahaya korban langsung masuk kedalam mobil,” ungkap kasat
Dalam waktu kurang dari 7 jam, pelaku menyekap dan memperkosa korban di dua lokasi terpisah:
Pukul 09.30 WITA: Di rumah kosong, Desa Sungai Dua, korban diikat dengan lakban putih, diancam dibunuh, lalu diperkosa di dalam mobil.
Pukul 13.00 WITA: Di salah satu Hotel, Gunung Besar. Pelaku kembali memperkosa korban yang mengalami pendarahan hebat.
“Korban ditinggal dalam kondisi berdarah-darah di hotel. Pelaku sempat menjual perhiasan hasil rampasan lalu kembali membawa pembalut,” lanjut AKP Agung
Kasat menegaskan berdasarkan laporan dari orang tua korban, anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Jalan Transmigrasi km 5, dengan bukti lengkap, termasuk mobil, HP pelaku, senjata tajam, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan korban,” pungkasnya Agung.