Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Pemerintah Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas persiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Manunggal sisa masa jabatan 2019-2027 di Aula Kantor Desa Manunggal, Rabu (25/09/2024)
Musdes tersebut dihadiri Camat Karang Bintang beserta staf, Sekretaris Desa Manunggal, BPD, Babinsa, Ketua RT, Tokoh Masyakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Masyarakat Desa Manunggal
Dalam musdes tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pelaksanaan pemilihan antar waktu dilaksanakan tahun 2024 ini dan terkait anggaran dibebankan kepada swadaya masyarakat desa.
Tokoh masyarakat setempat, Pairan mengusulkan agar PAW segera dilaksanakan tahun 2024 ini dengan anggaran swadaya masyarakat.
Camat Karang Bintang Syafrudin, SP mengungkapkan permasalahan ini silakan dimusyawarahkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang penting ada aturan yang jelas, tidak melanggar aturan silakan laksanakan,” katanya
Ia menambahkan, dalam hal ini pihak kecamatan juga tidak mengintervensi terkait pelaksanaan tersebut.
“Kami selaku pihak kecamatan hanya memantau, memberikan masukan dan arahan yang terbaik,”ujarnya
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsir melalui Sekretaris Dinas Ichsan Shirazi mengungkapkan pelaksanaan PAW hanya bisa dilaksanakan tahun 2025.
Hal itu sesuai dengan surat dari kemendagri untuk melakukan penundaan sementara terhadap semua pelasanaan pilkades, baik yang habis masa jabatannya maupun yang PAW
“Dalam surat tersebut diterangkan dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan moratorium beriringan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,”ungkapnya.
Jadi jika ada desa yang akan melaksanakan PAW tahun 2024 jelas bertentangan dengan surat dari kemendari tersebut.
Dia menjelaskan ada enam desa yang seharusnya PAW tahun 2025 mendatang yakni Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Angsana Kecamatan Angsana, Desa Waringin Tunggal Kecamatan kuranji, dan Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan kusan Hilir yang berakhir pada 6 November 2027.
Sedangkan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kusan Tengah dan Desa Trimulya Kecamatan Sungai Loban berakhir 20 Maret 2031
Ichsan menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan ke desa agar segera membuat berita acara musdes terkait pelaksanaan PAW tersebut paling lambat 30 september 2024.
“Jika ingin melaksanakan PAW tahun 2025, silakan dananya dianggarkan di RAPBDes Tahun 2025 dan jika tidak melaksanakan berikan juga alasan yang jelas,”ungkapnya.
Perlu diketahui Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) dapat dilaksanakan apabila kepala desa definif berhenti baik karena mengundurkan diri maupun meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis minimal 1 tahun.
“Pengaturan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa, dan Perbub Tanah Bumbu nomor 122 Tahun 2022,” tutupnya. (NMS)