DPRD Tanah Bumbu Beri Waktu 7 Hari Atasi Polusi Debu Satui-Angsana

Normansyah
17 Jul 2026 02:35
1 menit membaca

Detikbanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan tambang untuk menangani polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana.

Jika tidak ada perbaikan, DPRD akan merekomendasikan pembekuan izin hauling hingga mendorong penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat gabungan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan sejumlah perusahaan tambang, Kamis (16/7/2026).

Pimpinan rapat, I Wayan Sudarma, menegaskan perusahaan wajib segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati sejak Februari 2025, termasuk memastikan truk angkutan batu bara dalam kondisi bersih sebelum melintasi jalan umum serta menyediakan fasilitas wash bay.

Selain itu, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi izin lingkungan dan membentuk tim pengawasan polusi udara, serta menginstruksikan Dinas Perhubungan memperketat pengawasan armada angkutan batu bara.

DPRD menegaskan, apabila dalam tujuh hari ke depan polusi debu masih terjadi dan melebihi baku mutu udara ambien nasional, maka pembekuan izin hauling serta langkah hukum akan direkomendasikan. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh DPRD, pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan tambang.

x
x