Detkbanua.com, BATULICIN – Polemik ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya mencapai titik kesepakatan. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui delapan kali pembahasan dalam rapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Rapat berlangsung cukup panjang, dimulai sejak sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Syabani Rasul. Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak maupun pihak perusahaan.
Turut hadir dalam rapat itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan masyarakat terdampak, serta enam perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Adapun enam perusahaan yang mengikuti rapat yakni PT Borneo Indobara, PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Tunas Inti Abadi.
Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi yang mengacu pada hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kesepakatannya tetap mengacu pada hasil kajian yang sudah ada,” ujar Syahrojat usai rapat.
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung cukup panjang dan dinamis hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Sudah sampai delapan kali pembahasan,” katanya.
Syahrojat menjelaskan, pihak perusahaan juga telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Namun, perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pembayaran setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung, termasuk invoice dari masyarakat, rampung diproses.
Meski pada sejumlah pertemuan sebelumnya sempat berlangsung alot, rapat terakhir dinilai berjalan lebih kondusif dan konstruktif. Seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru diharapkan segera berakhir dan memberikan kepastian bagi warga yang selama ini menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut