
Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan larangan pendampingan advokat serikat pekerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), Senin siang.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, manajemen PJO PT Putra Perkasa Abadi (PPA), serta DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).
Industrial Relation PT PPA, Farrel Ardhana, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melarang proses pendampingan advokasi oleh serikat pekerja, namun ada aturan yang harus dipatuhi dalam setiap proses penyelesaian masalah ketenagakerjaan di perusahaan.
Menurutnya, apabila dalam proses investigasi ditemukan hal yang tidak sesuai, maka serikat pekerja masih dapat menempuh langkah lain untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial.
Sementara itu, Ketua SBPP Harnadi menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sekitar bulan November ketika salah satu anggotanya mengalami insiden amblas di area tambang. Setelah dilakukan investigasi oleh pihak perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena terlalu mendekat ke sisi area kerja.
Namun saat proses wawancara, pihak serikat mengaku anggotanya tidak diperbolehkan didampingi oleh serikat pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin mengatakan bahwa permasalahan seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan di internal perusahaan.
Namun karena kedua pihak tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing, persoalan akhirnya difasilitasi melalui RDP di DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bahwa pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD dalam hal ini hanya berperan sebagai mediator untuk menjembatani persoalan antara perusahaan dan serikat pekerja.
“DPRD hanya menjembatani agar ada titik temu antara kedua belah pihak. Alhamdulillah rapat hari ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

