Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

- Wartawan

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.

Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Raih SDM Berkualitas, 20 Lansia Diwisuda di Pendopo Serambi Madinah

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan Nomor Surat : 900.1.13.1/2960/Keuda, tanggal 17 Juli 2025 Hal : Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Direkomendasikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan tersebut, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.

Bupati berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Pejabat Pemkab Tanbu, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya. (rel/ufi)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Pemkab Tanbu Salurkan Bansos Untuk Penyandang Disabilitas
Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanbu
DPRD Tanbu Tinjau Pelaksanaan Jembatan Batulicin-Kotabaru
DPRD Tanbu Tinjau Progres Jembatan Batulicin -Kotabaru
Bupati Tanbu Bersama Pangdam XXII Resmikan Mushola Al-Istiqomah
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Gelar Doa Bersama
Pemkab Tanbu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pemkab Tanbu Salurkan Bansos Untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:41 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanbu

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:43 WITA

DPRD Tanbu Tinjau Pelaksanaan Jembatan Batulicin-Kotabaru

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:11 WITA

Bupati Tanbu Bersama Pangdam XXII Resmikan Mushola Al-Istiqomah

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:18 WITA

Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Gelar Doa Bersama

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:33 WITA

Pemkab Tanbu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai Batfest 2025

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WITA

Advetorial

Pemkab Tanbu Salurkan Bansos Untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 13 Jan 2026 - 07:34 WITA

Advetorial

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanbu

Kamis, 8 Jan 2026 - 05:41 WITA

Advetorial

DPRD Tanbu Tinjau Pelaksanaan Jembatan Batulicin-Kotabaru

Kamis, 8 Jan 2026 - 04:43 WITA