Sidang Dugaan Penipuan Investasi TBS Kelapa Sawit Hadirkan 4 Saksi

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua. co.id, BATULICIN – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024). Empat saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

Kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Bang Arul "Gowes" Kotabaru dan Batulicin, Berbagi Bersama Dalam Keberkahan

Tutik menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Pria di Kecamatan Karang Bintang Tusuk Ipar Hingga Tewas

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Berita Terkait

Penipuan Travel Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara
DPRD Tanbu Gelar Paripurna RAPBD Anggaran 2025
12 Desa Se-Kecamatan Karang Bintang Ikuti Bimtek PBJ
Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
Layanan “Pelangsir Berwarna” Disdukcapil Tanbu Berikan Kemudahan Administrasi Layanan Administrasi
PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium
KPU Tanbu Gelar Pleno Pencabutan Nomor Urut, ARB Dapat Nomor 1
DLH Tanbu Apresiasi Program Pengelolaan Sampah PT TBR
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:52 WITA

Penipuan Travel Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:59 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna RAPBD Anggaran 2025

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:45 WITA

12 Desa Se-Kecamatan Karang Bintang Ikuti Bimtek PBJ

Kamis, 26 September 2024 - 15:44 WITA

Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkoba Paling Mendominasi

Kamis, 26 September 2024 - 07:40 WITA

Layanan “Pelangsir Berwarna” Disdukcapil Tanbu Berikan Kemudahan Administrasi Layanan Administrasi

Rabu, 25 September 2024 - 11:35 WITA

PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium

Senin, 23 September 2024 - 23:15 WITA

KPU Tanbu Gelar Pleno Pencabutan Nomor Urut, ARB Dapat Nomor 1

Senin, 23 September 2024 - 05:16 WITA

DLH Tanbu Apresiasi Program Pengelolaan Sampah PT TBR

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanbu Setujui 12 Raperda Dari 13 Usulan

Minggu, 10 Nov 2024 - 16:01 WITA

Advetorial

Tim RPKPP Kembangkan Desa Wisata Mangrove di Kecamatan Angsana

Kamis, 31 Okt 2024 - 03:00 WITA

Advetorial

MTQ Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu ke XX Sukses Digelar

Kamis, 31 Okt 2024 - 02:54 WITA