Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan satu orang kurir dan satu orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu hingga Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Kurir tersebut berinisial MAH pria (17) dan seorang wanita pengedar berinisial AM (30)
“Mereka ditangkap di tempat berbeda,”ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Narkoba IPTU Anang Setyawan, Kamis (5/06/2025).
Ia menambahkan mulanya pelaku MAH yang ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan hingga akhirnya menangkap AM di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut
“Tersangka MAH ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu Sabtu (31/05/2025) sekitar jam 22.30 wita sedangkan AM ditangkap di Jalan A Yani Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sekitar jam 04.30 wita,” jelasnya Anang
Ditangan pelaku MAH petugas mengamankan sabu seberat 2,29 gram di dalam kantor kresek plastik warna hitam terbungkus lakban. Sedangkan ditangan AM petugas juga mengamankan sabu seberat 2,21 gram beserta 20 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota yang disimpan di dalam tas kecil pelaku.
Kini MAH dan AM sudah ditahan di Polres Tanah Bumbu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.