DPRD Tanbu Paripurnakan Propemperda Tahun 2025

- Wartawan

Jumat, 15 November 2024 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Tanbu. Penandatanganan bersama baik pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda tahun 2025 yang berlangsung saat itu juga, Kamis (14/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrea Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan Hj Narni beserta jajarannya.

Narni menyampaikan, dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah selaku pihak ekskutif, menyampaikan ucapan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini.

Baca Juga :  Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

“Di laksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan.,”ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya. Di sebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.

Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Juga :  Kemenparekraf Kunjungi Desa Batulicin Irigasi

Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Berita Terkait

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University
Bupati Tanah Bumbu Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan
Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Tanbu Kukuhkan Ketua Dekrasanda
Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda Paud Kabupaten Tanah Bumbu
Ketua DPRD Tanbu Kagum Antusias Penonton di Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup Tanah Bumbu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 03:42 WITA

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

Minggu, 6 Juli 2025 - 03:18 WITA

Bupati Tanah Bumbu Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:52 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:58 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:30 WITA

Bupati Tanbu Kukuhkan Ketua Dekrasanda

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:29 WITA

Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda Paud Kabupaten Tanah Bumbu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:58 WITA

Ketua DPRD Tanbu Kagum Antusias Penonton di Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup Tanah Bumbu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:52 WITA

Tanah Bumbu Naik Peringkat, Raih Juara 3 MTQN Ke-XXXVI Kalsel

Berita Terbaru