Bupati Tanbu Larang ASN Live Streaming dan Flexing Saat Jam Kerja

Normansyah
9 Jul 2026 05:30
1 menit membaca

Detikbanua.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang ASN dan non-ASN melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi selama jam kerja serta mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing).

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 tersebut, penggunaan media sosial saat jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, dan tugas lain yang mendapat persetujuan pimpinan.

Selain itu, seluruh pegawai diminta menghindari unggahan yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati juga mendorong aparatur memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi, publikasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, disiplin kerja, dan etika bermedia sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

x
x