
Detikbanua.com, BATULICIN – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan larangan pendampingan advokat serikat pekerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), Senin (2/03/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Bumbu tersebut digelar untuk mencari solusi serta menjaga keharmonisan hubungan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja.
RDP menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, manajemen PJO PT Putra Perkasa Abadi, serta Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).
Industrial Relation PT PPA, Farrel Ardhana, menegaskan pihak perusahaan tidak melarang proses pendampingan advokasi oleh serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Namun, menurutnya, terdapat aturan serta mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang adanya pendampingan advokasi. Namun ada mekanisme yang harus diikuti sesuai prosedur perusahaan,” ujarnya.
Farrel menjelaskan, setelah proses investigasi dilakukan dan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, maka serikat pekerja dapat menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Sementara itu, Ketua SBPP Tanah Bumbu, Harnadi, menyebut permasalahan ini bermula pada November lalu saat salah satu anggotanya mengalami insiden amblas di area tambang.
Berdasarkan hasil investigasi perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena posisi kerja yang terlalu dekat dengan sisi area kerja.
Namun, saat proses wawancara atau pemeriksaan berlangsung, pihak serikat menyebut anggotanya tidak diperbolehkan untuk didampingi
“Ketika proses wawancara atau BAP berlangsung, kami ingin mendampingi anggota kami, namun saat itu tidak diperbolehkan,”kat.
Hal inilah yang kemudian memicu persoalan hingga akhirnya dibawa ke forum DPRD Tanah Bumbu untuk dimediasi.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, mengatakan permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara internal antara perusahaan dan serikat pekerja. Namun karena kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendapat masing-masing.
DPRD akhirnya memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bahwa pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja maupun advokat setelah proses investigasi internal perusahaan dilakukan.
“DPRD hanya berperan sebagai penengah untuk menjembatani kedua belah pihak agar hubungan industrial tetap berjalan kondusif,” ujar Hasanuddin.
Rapat dengar pendapat tersebut pun berlangsung aman dan lancar, dengan harapan ke depan hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja tetap terjaga dengan baik.

