BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

- Wartawan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menghimbau perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan program Jamsostek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, Menyampaikan para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, kita semua tidak ingin hal itu terjadi, namun ketika terjadi Kecelakaan Kerja maupun Kematian, mereka dan keluarganya sudah terlindungi,” tutur Vina.

Vina menjelaskan kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya, dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Menurut Vina, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Gelar Paripurna RAPBD Anggaran 2025

“Iurannya sangat terjangkau, hanya 0,10 – 0,24 persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” Jelas Vina.

Iuran berdasarkan Nilai Kontrak:
– 0 s/d 100.000.000,- iuran 0.24%
– 100.000.000,- s/d 500.000.000,- iuran 0.19%
– 500.000.000,- s/d 1.000.000.000,- iuran 0.15%
– 1.000.000.000,- s/d 5.000.000.000,- iuran 0.12%
– Lebih dari 5.000.000.000,- iuran 0.10%

Vina menambahkan pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek.

Selain itu, Vina mengingatkan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.

”Karena jika perusahaan menunggak, ketika tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja dan status kepesertaannya belum aktif, maka perlindungan tidak dapat diberikan. Artinya perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tambah Vina.

Sebagai informasi, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Penipuan Travel Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” ujar Vina.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.

Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak, hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku. Ia juga mengingatkan perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

”Dengan besarnya manfaat dengan iuran yang sangat rendah dan kemudahan layanan yang diberikan, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan Jasa Konstruksi untuk dapat memastikan seluruh karyawan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjamin” pungkas Vina.

Berita Terkait

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM
Helikopter BK 117 D3 Yang Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan
Helikopter Jenis BK117-D3 Hilang Kontak di Daerah Mantewe Tanah Bumbu
Kontingen Atlet Sepak Bola Tanah Bumbu Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Gelar Apel Budaya Kerja, Disdukcapil Tanbu Siapkan Diri Menjadi WBBM 2026
Lebih Mudah, Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimana Saja Dengan Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar Kegiatan Employee Volunteering “Go Green”
Hadiri Peluncuran Serentak Koperasi Merah Putih, Wakil Ketua DPRD Tanbu Dampingi Bupati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:58 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:33 WITA

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WITA

Helikopter BK 117 D3 Yang Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan

Senin, 1 September 2025 - 08:04 WITA

Helikopter Jenis BK117-D3 Hilang Kontak di Daerah Mantewe Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:12 WITA

Kontingen Atlet Sepak Bola Tanah Bumbu Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:58 WITA

Gelar Apel Budaya Kerja, Disdukcapil Tanbu Siapkan Diri Menjadi WBBM 2026

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:47 WITA

Lebih Mudah, Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimana Saja Dengan Aplikasi JMO

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:49 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar Kegiatan Employee Volunteering “Go Green”

Berita Terbaru

Advetorial

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:33 WITA

Oplus_131072

Advetorial

Paripurna DPRD, Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Pembentukan 17 Desa

Selasa, 7 Okt 2025 - 15:23 WITA