Sidang Dugaan Penipuan Investasi TBS Kelapa Sawit Hadirkan 4 Saksi

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua. co.id, BATULICIN – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024). Empat saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

Kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Resmi Jabat Ketua DPD PAN Tanbu, H Agoes Rakmady Terima SK DPP

Tutik menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Pria di Kecamatan Karang Bintang Tusuk Ipar Hingga Tewas

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Berita Terkait

Empat Desa di Tanbu Akan Gelar Pilkades Antar Waktu
PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media
Dua Pemuda di Batulicin Kedapatan Simpan 58 Butir Pil Ekstasi
Jelang Imsak, Pengedar Narkoba di Desa Saring Sungai Binjai Ditangkap
Pembobol ATM Bank Kalsel Karang Bintang Ditangkap
Sekda Tanbu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang PLN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 05:17 WITA

Empat Desa di Tanbu Akan Gelar Pilkades Antar Waktu

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:18 WITA

PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu

Senin, 24 Maret 2025 - 08:03 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WITA

Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media

Senin, 17 Maret 2025 - 14:16 WITA

Dua Pemuda di Batulicin Kedapatan Simpan 58 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:36 WITA

Jelang Imsak, Pengedar Narkoba di Desa Saring Sungai Binjai Ditangkap

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:51 WITA

Pembobol ATM Bank Kalsel Karang Bintang Ditangkap

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:40 WITA

Sekda Tanbu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang PLN

Berita Terbaru

Advetorial

Pagelaran Perdana Pesona Budaya Tanah Bumbu

Senin, 21 Apr 2025 - 06:57 WITA