Detikbanua.com, TANAH BUMBU Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022.
Ranperda tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan diserahkan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu. Senin, (09/9/2024)
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani serta dihadiri Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Selain itu dihadiri juga Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Camat, Polres, Kodim 1022 Tanah Bumbu, Lanal, Kemenag, Imigrasi, Direktur Perusda Batulicin Jaya Utama, Direktur Bank Kalsel, Direktur PDAM serta undangan lainnya.
Berdasarkan keputusan dan peraturan tata tertib, forum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilaksanakan dengan disetujui atau dihadiri 25 anggota, serta 7 anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tidak hadir.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022,”
“Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sidang kesatu rapat kesatu tahun 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Ucap Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani saat membuka Paripurna
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekda, H Ambo Sakka untuk menyampaikan secara resmi Ranperda yang akan diserahkan.
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar yang diwakili Sekda, H. Ambo Sakka dalam penyampaian Ranperda secara resmi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kesempatan yang diberikan.
“ijinkan kami selaku pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” ucap Sekda, H Ambo Sakka
Dalam kesempatan itu, dia juga membeberkan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan Ranperda pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia memaparkan bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Warga Tanah Bumbu agar dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” jelasnya
Sementara itu, alasan pihaknya mengajukan Ranperda ke DPRD adalah dalam pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan.
Perda itu belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui.
Tujuan dari semua ini agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan Kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya
Usai penyampaian Ranperda, dilanjutkan dengan Penyerahan Ranperda dilakukan Sekda Tanah Bumbu, H Ambo Sakka kepada Wakil Ketua DPRD. Sebaliknya, Wakil Ketua menerima Ranperda dari Sekda H Ambo Sakka.
“Kami bersama seluruh anggota fraksi di DPRD baru saja menerima penyerahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani
Dia mengatakan, usulan itu segera kami bahas dan dikaji bersama seluruh anggota fraksi untuk dan akan dipertimbangkan guna mengambil keputusan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Sidang paripurna selanjutnya akan dibacakan pandangan umum masing masing fraksi dalam pembahasan Ranperda ini” tutupnya