Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Matangkan Dua Raperda untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Normansyah
7 Oct 2026 07:45
2 minutes reading

BATULICIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Tanah Bumbu. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kesiapan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam rapat pembahasan bersama jajaran legislatif, Selasa (6/10/2026).

Eryanto mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu telah menyiapkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengkajian terhadap substansi dan pasal-pasal dalam kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, pengkajian secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Setiap pasal dalam kedua Raperda dikaji lebih lanjut agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eryanto.

Ia berharap, pembahasan bersama DPRD Tanah Bumbu dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Semoga ikhtiar dan kerja sama yang kita bangun bersama dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan secara teknis bersama panitia khusus (pansus) dan perangkat daerah terkait.

Tahapan lanjutan ini akan difokuskan pada pematangan substansi serta pembahasan seluruh pasal dalam kedua Raperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD diharapkan dapat merumuskan landasan hukum yang mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan SDM, sekaligus memperkuat arah pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

x
x