Tanah Bumbu, detikbanua.com – Petugas Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu, mengamankan dua pelaku pencurian karet yang merugikan PT INNI JOA.
Ada sebanyak dua pelaku yang diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Mantewe.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Mantewe IPTU Danang, mengatakan penangkapan terhadap pelaku pada Hari Kamis (9/5/2024).
Unit Reskrim Polsek Mantewe bekerjasama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan kegiatan penangkapan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dalam operasi ini, kami amankan dua orang laki-laki berinisial R dan M,” jelas Danang.
Penangkapan, terkait dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar IPTU Danang.
Iptu Danang mengungkapkan, berdasarkan laporan dari security JSS bernama Basir, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, pukul 14.00 Wita.
Terdapat tiga orang yang terduga pelaku pencurian membawa hasil sadapan karet dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Ketika para pelaku menyadari kehadiran security, mereka langsung melarikan diri ke kebun sawit.
Bahkan meninggalkan kendaraan motor dan barang bukti. Namun, upaya pengejaran oleh security tidak membuahkan hasil.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,” ungkap IPTU Danang.