Guru SMK di Tanbu Diduga Cabuli Siswi Sendiri, Polisi Ungkap Tiga Kasus Menonjol

Normansyah
3 Sep 2026 09:41
2 minutes reading

Detikbanua.com, BATULICIN – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur yang dilakukan seorang guru SMK menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap kasus pembunuhan serta mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara Kilometer 2, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (3/9/2026).

Guru Diduga Cabuli Murid Sendiri
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, salah satu perkara yang ditangani penyidik adalah dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AF.

AF diketahui merupakan seorang guru SMK di Kecamatan Simpang Empat dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap muridnya sendiri.

“Untuk kasus pencabulan di bawah umur oleh guru SMK di Simpang Empat berinisial AF terhadap muridnya sendiri sudah ditangani penyidik dan pelaku sudah masuk dalam tahanan Polres Tanah Bumbu,” ujar Novy.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.

Korban Dibacok hingga Tewas
Kasus menonjol lainnya adalah pembunuhan yang terjadi pada Juli 2026 di wilayah Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.

Korban berinisial ABL meninggal dunia setelah dibacok menggunakan parang oleh tersangka berinisial MSP.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga keluarga tersangka. Korban disebut ikut campur dalam persoalan tersebut hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang berujung pada kematian.

Tersangka MSP kini telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum.

MSP dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hampir 3 Ribu Botol Miras Diamankan
Selain dua kasus tersebut, jajaran Polres Tanah Bumbu juga mengungkap peredaran minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat.

Sepanjang operasi yang digelar pada periode Juli hingga September 2026, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek.

Ribuan botol miras tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres Tanah Bumbu.

Pemusnahan disaksikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB Agus Triyanto, SH., MH., serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning, SH., MH.

Kapolres menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

x
x