Detikbanua.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, di Hotel Ebony Batulicin, Sabtu (10/08/2024)
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2024.
Dalam pleno tersebut ditetapkan 242.971 pemilih sementara yang terdiri dari laki laki sebanyak 123.667, perempuan 119.304. Dengan jumlah TPS 549 buah dan lokasi khusus ada 1 TPS, sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 550 TPS.
Ketua KPU Tanbu, Puryadi menekankan peran semua pihak dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Kita semua wajib memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin dan dapat digunakan pada pemilihan nanti,”ujarnya.
Menindak lanjuti hasil DPS tersebut. KPU memasang pengumuman di masing masing desa. Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :
1. Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan
2. Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data
3. Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri)
4. Terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali
jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi petugas seperti PPS, PPK dan KPU Kabupaten (NMS)