
Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Satui. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AR, MJ, dan PL, serta menyita hampir 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat terkait aktivitas para pelaku.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 00.05 WITA, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AR dan MJ di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 55 paket sabu dengan berat bersih 150,03 gram serta 20,5 butir ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram, selain sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial PL di sebuah rumah di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, sekitar pukul 00.15 WITA.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih 1.831,21 gram atau lebih dari 1,8 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, seperti timbangan digital, bong, pipet kaca, serta telepon genggam.
Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 77 paket sabu dengan total berat bersih 1.981,24 gram dan 20,5 butir ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa barang bukti sabu yang diamankan jumlahnya mencapai hampir dua kilogram.
“Benar, anggota kami telah mengamankan tiga orang berinisial AR, MJ, dan PL dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih dua kilogram,” ujarnya.
Menurut Anang, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. AR diduga berperan sebagai pengendali, sedangkan MJ dan PL bertindak sebagai kurir.
Polisi juga menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Satui dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial Changhong,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Man)

