Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda utama Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD ini tercatat sebagai Rapat Ke-21 Masa Persidangan Pertama.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris DPRD menyebutkan bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA 2026, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu.
Dalam dokumen resmi yang dibacakan saat paripurna, ditetapkan beberapa ketentuan penting, antara lain:
- PROPEMPERDA menjadi pedoman penyusunan Raperda Prioritas Tahun Anggaran 2026.
- Daftar lengkap Raperda Prioritas tercantum dalam lampiran keputusan.
- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten dapat melakukan perubahan PROPEMPERDA jika ada kebutuhan mendesak, kebijakan nasional, atau perubahan regulasi.
- Pelaksanaan keputusan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 November 2025.
- Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 25 November 2025
Daftar raperda yang masuk PROPEMPERDA 2026.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengusul: DPRD
- Penanggulangan Kemiskinan, Pengusul: DPRD
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pengusul: Bagian Organisasi Setda
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengusul: Dinas Pendapatan Daerah 5.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pengusul: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin, Pengusul: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pengusul: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengusul: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengusul: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengusul: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pengusul: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Pengusul: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Pengusul: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Ketua DPRD Tanah Bumbu Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa PROPEMPERDA 2026 merupakan arah kebijakan hukum daerah yang harus disusun secara terukur dan responsif.
“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menyoroti dua Raperda inisiatif DPRD yakni pengembangan SDM dan penanggulangan kemiskinan sebagai bukti konkret keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh OPD atas penyusunan PROPEMPERDA yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga PROPEMPERDA 2026 menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.
Dengan penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan tepat waktu, efektif, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.






