
Detikbanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (3/08/2026)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian serta dukungan yang diberikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyambut baik dukungan dari Fraksi PAN dan Fraksi NasDem Sejahtera yang mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.
Meski demikian, Eryanto menegaskan bahwa pemerintah juga memperhatikan masukan fraksi-fraksi yang menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maupun aktivitas masyarakat.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hingga 10 persen setiap tahun, sehingga dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara optimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
“Harapan kita, Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. (Man)

