Sidang Dugaan Penipuan Investasi TBS Kelapa Sawit Hadirkan 4 Saksi

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua. co.id, BATULICIN – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024). Empat saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

Kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi TMMD Ke 120, Dandim Pastikan Pekerjaan Sudah 90 Persen

Tutik menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Penipuan Travel Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2026
ASI Perah Jadi Kunci Perlindungan Bayi, RSUD Andi Abdurrahman Noor Perkuat Layanan Laktasi
Tanbu Raih Penghargaan Inovasi Layanan Publik Dari B-Universe
DP3AP2KB Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking
Sebanyak 40 Peserta Careworker di Tanbu Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan PT Pama Indomining
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi
DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:12 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 13:16 WITA

ASI Perah Jadi Kunci Perlindungan Bayi, RSUD Andi Abdurrahman Noor Perkuat Layanan Laktasi

Jumat, 21 November 2025 - 08:39 WITA

Tanbu Raih Penghargaan Inovasi Layanan Publik Dari B-Universe

Senin, 10 November 2025 - 11:45 WITA

DP3AP2KB Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Sebanyak 40 Peserta Careworker di Tanbu Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:46 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan PT Pama Indomining

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:58 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:33 WITA

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

Berita Terbaru

Advetorial

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 09:08 WITA