
Detikbanua.co., BATULICIN – Persoalan tapal batas antara Desa Sebamban Baru dan Desa Bunati menjadi kendala dalam pembahasan tuntutan kesempatan kerja warga di kawasan pelabuhan PT Borneo Indobara (BIB).
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/9/2026).
Warga Desa Sebamban Baru sebelumnya meminta kesempatan kerja di kawasan pelabuhan PT BIB. Warga menilai aktivitas perusahaan masih bersinggungan dengan wilayah desa mereka berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam RDP, pihak eksternal PT BIB menjelaskan terdapat tiga conveyor di kawasan pelabuhan. Dua conveyor berada di wilayah Desa Bunati, sedangkan satu conveyor berada di wilayah Desa Sebamban Baru.
Namun, tuntutan warga belum dapat dibahas lebih jauh karena status batas wilayah kedua desa masih belum tuntas.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Bunati dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tapal batas membutuhkan keterlibatan langsung pemerintah kedua desa agar batas wilayah dapat diperjelas.
DPRD Tanah Bumbu kemudian mendorong agar persoalan tapal batas diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan mengenai tuntutan kerja warga dilanjutkan.
Penyelesaian batas wilayah tersebut akan melibatkan Camat Sungai Loban dan Camat Angsana.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, mengatakan penyelesaian tapal batas menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian wilayah sekaligus menjadi dasar pembahasan tuntutan masyarakat.
Setelah batas wilayah kedua desa disepakati, DPRD akan kembali memfasilitasi pembahasan terkait kesempatan kerja dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal di sekitar kawasan operasional PT BIB. (Man)

