Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan atau memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Minggu (9/03/2025).
Pelaku RD, Laki- laki (43) ditangkap di rumahnya Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah Kab. Tanah Bumbu sekitar jam 04.30 Wita menjelang imsak
Dari tangan pelaku petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa
– 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 11,74 (sebelas koma tujuh empat) gram
– 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR warna biru berat bersih 2,68 gram
– 1 (satu) buah pipet kaca
– 1 (satu) buah sendok sabu
– 1 (satu) bungkus plastik klip
– 1 (satu) buah dompet warna biru
– 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasatresnarkoba, IPTU Anang Setyawan, Sabtu (16/03/2025) membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka RD di rumahnya.
“Ya kami telah mengamankan tersangka di rumahnya. RD ditangkap saat sedang tidur, tersangka koperatif saat diintrogasi,” jelasnya.
Ia menambahkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.( (Man)