
Detikbanua.com, BATULICIN – Jajaran Polres Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi kepolisian di wilayah hukum Tanah Bumbu.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis mobil stum hingga seluruhnya hancur.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis siang, dan disaksikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Ari Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Agus Triyanto, Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa, serta Kasat Reskrim Muhammad Taufan Maulana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Ari Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian dalam rangka menekan peredaran miras ilegal di wilayah Tanah Bumbu.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Tanah Bumbu juga memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026.
“Dalam periode tersebut, kami mengungkap 24 kasus tindak pidana dengan 25 tersangka,” ujar Novi.
Puluhan tersangka tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang menjerat masing-masing.
Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
Kasus pertama adalah perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat. Dalam kasus tersebut, korban berinisial ABL meninggal dunia.
Polisi kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial MSP dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan oknum guru PPPK di salah satu SMKN di Kecamatan Simpang Empat.
Perkara tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah mencuat informasi mengenai dugaan hubungan seksual antara tersangka dengan seorang siswi yang disebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Polres Tanah Bumbu memastikan penanganan terhadap kedua kasus tersebut terus berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan ribuan botol miras sekaligus pengungkapan puluhan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Man)

