Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, mengajak para pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memiliki perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di SMKN 1 Simpang Empat, Minggu (14/6/2026), dan diikuti sekitar 300 pekerja informal, mulai dari petani, pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM hingga pekerja mandiri.
Dalam kegiatan itu, Hj. Mariana menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya.
“Dengan iuran yang terjangkau, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni ahli waris Durakhman, Said Abu Bakar, dan Iman Arifin.
Santunan diserahkan langsung oleh Hj. Mariana bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin.
Faizal Rachman mengatakan penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga peserta yang mengalami risiko meninggal dunia.
Sementara itu, Vina Dwina Yuskin menjelaskan bahwa pekerja informal dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, serta memiliki opsi mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk perlindungan yang lebih lengkap.
Melalui sinergi Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal di Tanah Bumbu yang terdaftar sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan terlindungi.