Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MF (21) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Gawe Sabumi RT 8, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKBP Anang Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki dan diduga hendak mengedarkan narkoba kepada pelanggannya.
“Pelaku ditangkap saat berjalan kaki untuk mengedarkan narkoba, namun keburu diamankan petugas. Dari tangannya didapati sabu seberat 0,98 gram,” ungkap AKBP Anang Setiawan, Kamis (5/2/2026).
Setelah penangkapan, petugas kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,2 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca, satu lembar tisu, satu bungkus plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.






