PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium

- Wartawan

Rabu, 25 September 2024 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Pemerintah Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas persiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Manunggal sisa masa jabatan 2019-2027 di Aula Kantor Desa Manunggal, Rabu (25/09/2024)

Musdes tersebut dihadiri Camat Karang Bintang beserta staf, Sekretaris Desa Manunggal, BPD, Babinsa, Ketua RT, Tokoh Masyakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Masyarakat Desa Manunggal

Dalam musdes tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pelaksanaan pemilihan antar waktu dilaksanakan tahun 2024 ini dan terkait anggaran dibebankan kepada swadaya masyarakat desa.

Tokoh masyarakat setempat, Pairan mengusulkan agar PAW segera dilaksanakan tahun 2024 ini dengan anggaran swadaya masyarakat.

Camat Karang Bintang Syafrudin, SP mengungkapkan permasalahan ini silakan dimusyawarahkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang penting ada aturan yang jelas, tidak melanggar aturan silakan laksanakan,” katanya

Ia menambahkan, dalam hal ini pihak kecamatan juga tidak mengintervensi terkait pelaksanaan tersebut.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri, Wabup H Bahasanudin Sambut Hangat Warga

“Kami selaku pihak kecamatan hanya memantau, memberikan masukan dan arahan yang terbaik,”ujarnya

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsir melalui Sekretaris Dinas Ichsan Shirazi mengungkapkan pelaksanaan PAW hanya bisa dilaksanakan tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan surat dari kemendagri untuk melakukan penundaan sementara terhadap semua pelasanaan pilkades, baik yang habis masa jabatannya maupun yang PAW

“Dalam surat tersebut diterangkan dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan moratorium beriringan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,”ungkapnya.

Jadi jika ada desa yang akan melaksanakan PAW tahun 2024 jelas bertentangan dengan surat dari kemendari tersebut.

Dia menjelaskan ada enam desa yang  seharusnya PAW tahun 2025 mendatang yakni Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Angsana Kecamatan Angsana, Desa Waringin Tunggal Kecamatan kuranji, dan Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan kusan Hilir yang berakhir pada 6 November 2027.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Pengunduran Diri Pada Sidang Paripurna

Sedangkan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kusan Tengah dan Desa Trimulya Kecamatan Sungai Loban berakhir 20 Maret 2031

Ichsan menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan ke desa agar segera membuat berita acara musdes terkait pelaksanaan PAW tersebut paling lambat 30 september 2024.

“Jika ingin melaksanakan PAW tahun 2025, silakan dananya dianggarkan di RAPBDes Tahun 2025 dan jika tidak melaksanakan berikan juga alasan yang jelas,”ungkapnya.

Perlu diketahui Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) dapat dilaksanakan apabila kepala desa definif berhenti baik karena mengundurkan diri maupun meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis minimal 1 tahun.

“Pengaturan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa, dan Perbub Tanah Bumbu nomor 122 Tahun 2022,” tutupnya. (NMS)

Berita Terkait

DWP Tanbu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Dalam Pertemuan Rutin
DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM
Paripurna DPRD, Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Pembentukan 17 Desa
Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Perkuat Tatanan Perekonomian Daerah
Tanah Bumbu Peringati HUT TNI Ke-80
Monev Jembatan Penghubung Tanbu-Korabaru, Tim Ahli Gubernur Kalsel Disambut Bupati Tanbu
Tanah Bumbu Dukung Penuh Percepatan Pembangunan KSPEAN
Terbang Perdana, Tiket Batulicin-Makasar Langsung Ludes
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:52 WITA

DWP Tanbu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Dalam Pertemuan Rutin

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:33 WITA

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Paripurna DPRD, Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Pembentukan 17 Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:18 WITA

Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Perkuat Tatanan Perekonomian Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:08 WITA

Monev Jembatan Penghubung Tanbu-Korabaru, Tim Ahli Gubernur Kalsel Disambut Bupati Tanbu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:51 WITA

Tanah Bumbu Dukung Penuh Percepatan Pembangunan KSPEAN

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:27 WITA

Terbang Perdana, Tiket Batulicin-Makasar Langsung Ludes

Selasa, 30 September 2025 - 05:50 WITA

“NGOPI” Bareng Bang Arul di Kecamatan Kusan Hilir Hadirkan Habib Musthofa

Berita Terbaru

Advetorial

DMPTSP Tanbu Gelar Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:33 WITA

Oplus_131072

Advetorial

Paripurna DPRD, Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Pembentukan 17 Desa

Selasa, 7 Okt 2025 - 15:23 WITA