PAW Kepala Desa Manunggal Terkendala Moratorium

- Wartawan

Rabu, 25 September 2024 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Pemerintah Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas persiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Manunggal sisa masa jabatan 2019-2027 di Aula Kantor Desa Manunggal, Rabu (25/09/2024)

Musdes tersebut dihadiri Camat Karang Bintang beserta staf, Sekretaris Desa Manunggal, BPD, Babinsa, Ketua RT, Tokoh Masyakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Masyarakat Desa Manunggal

Dalam musdes tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pelaksanaan pemilihan antar waktu dilaksanakan tahun 2024 ini dan terkait anggaran dibebankan kepada swadaya masyarakat desa.

Tokoh masyarakat setempat, Pairan mengusulkan agar PAW segera dilaksanakan tahun 2024 ini dengan anggaran swadaya masyarakat.

Camat Karang Bintang Syafrudin, SP mengungkapkan permasalahan ini silakan dimusyawarahkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang penting ada aturan yang jelas, tidak melanggar aturan silakan laksanakan,” katanya

Ia menambahkan, dalam hal ini pihak kecamatan juga tidak mengintervensi terkait pelaksanaan tersebut.

Baca Juga :  Peringati Harganas P3AP2KB Tanbu Berikan Pelayanan Kontrasepsi

“Kami selaku pihak kecamatan hanya memantau, memberikan masukan dan arahan yang terbaik,”ujarnya

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsir melalui Sekretaris Dinas Ichsan Shirazi mengungkapkan pelaksanaan PAW hanya bisa dilaksanakan tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan surat dari kemendagri untuk melakukan penundaan sementara terhadap semua pelasanaan pilkades, baik yang habis masa jabatannya maupun yang PAW

“Dalam surat tersebut diterangkan dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan moratorium beriringan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,”ungkapnya.

Jadi jika ada desa yang akan melaksanakan PAW tahun 2024 jelas bertentangan dengan surat dari kemendari tersebut.

Dia menjelaskan ada enam desa yang  seharusnya PAW tahun 2025 mendatang yakni Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Angsana Kecamatan Angsana, Desa Waringin Tunggal Kecamatan kuranji, dan Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan kusan Hilir yang berakhir pada 6 November 2027.

Baca Juga :  Andi Irmayani Rudi Latif Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Sedangkan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kusan Tengah dan Desa Trimulya Kecamatan Sungai Loban berakhir 20 Maret 2031

Ichsan menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan ke desa agar segera membuat berita acara musdes terkait pelaksanaan PAW tersebut paling lambat 30 september 2024.

“Jika ingin melaksanakan PAW tahun 2025, silakan dananya dianggarkan di RAPBDes Tahun 2025 dan jika tidak melaksanakan berikan juga alasan yang jelas,”ungkapnya.

Perlu diketahui Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) dapat dilaksanakan apabila kepala desa definif berhenti baik karena mengundurkan diri maupun meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis minimal 1 tahun.

“Pengaturan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa, dan Perbub Tanah Bumbu nomor 122 Tahun 2022,” tutupnya. (NMS)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tegaskan Reformasi Birokrasi sebagai Pilar Kemajuan Daerah
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Eliminasi Malaria di APLMA ke-9
Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui
Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kafilah MTQ: Jaga Kesehatan, Komunikasi, dan Niatkan Ibadah untuk Sukses Dunia Akhirat
Bupati Bang Arul Dukung Penuh Aksi Sosial Dandim 1022, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
PMI Tanah Bumbu Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Dukungan Pemerintah Daerah
Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:19 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tegaskan Reformasi Birokrasi sebagai Pilar Kemajuan Daerah

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:47 WITA

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:17 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Eliminasi Malaria di APLMA ke-9

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:00 WITA

Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kafilah MTQ: Jaga Kesehatan, Komunikasi, dan Niatkan Ibadah untuk Sukses Dunia Akhirat

Senin, 9 Juni 2025 - 22:49 WITA

PMI Tanah Bumbu Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Dukungan Pemerintah Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:44 WITA

Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:35 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka FGD Asistensi RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Oplus_0

Peristiwa, Hukum & Kriminal

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:47 WITA

Oplus_0

Peristiwa, Hukum & Kriminal

Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:00 WITA