Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkoba Paling Mendominasi

- Wartawan

Kamis, 26 September 2024 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – Jajajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti perkara-perkara tindak pidana umum  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Mei 2024 sampai dengan Agustus 2024.

Dari jumlah perkara tersebut, narkotika masih terus mendominasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemusnahan ini digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan setempat, Dr Dinar Kripsiaji didampingi para Kepala Seksinya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha, SH MH menjelaskan bahwa terdapat ratusan paket sabu yang dimusnahkan pada kesempatan ini.

“Totalnya terdapat 165 paket sabu dengan berat sekitar 32 gram yang berasal dari 56 perkara Narkotika yang akan dimusnahkan dengan cara diblender pada hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1445 H, DKPP Tanbu Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, terdapat barang bukti dari perkara lainnya yang juga dimusnahkan baik itu berupa handphone, senjata tajam, kosmetik illegal, serta barang bukti kejahatan lainnya.

” Barang bukti seperti sajam dihancurkan dengan dipotonng dengan meain gurinda, dan obat-obatan dimusnahkan acara ditumbuk, dan lainnya dipotong hingga dibakar,” ujarnya.

Adapun perkara-perkara tersebut terdiri dari 56 perkara Narkotika, 11 perkara Orang dan Harta benda (Oharda), 13 Perkara Keamanan Ketertiban Umum (Kantibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebanyak 2 perkara.

Baca Juga :  Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media

Jumlah keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2024 sampai dengan Agustus 2024 adalah sebanyak 82 perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji, menyinggung terkait banyaknya barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan.

“Banyaknya barang bukti berupa narkotika yang ada menandakan bahwa perederan narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih sangat marak, sehingga diperlukan atensi lebih agar kita bersama-sama dapat mengurangi dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Dinar didampingi Kasi Intelijen Wazir Iman Supriyanto. (hdy)

Berita Terkait

PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media
Dua Pemuda di Batulicin Kedapatan Simpan 58 Butir Pil Ekstasi
Jelang Imsak, Pengedar Narkoba di Desa Saring Sungai Binjai Ditangkap
Jelang Ramadan , Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Pantau Harga Bahan Pokok
Pembobol ATM Bank Kalsel Karang Bintang Ditangkap
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersip Tanbu Gandeng Duta Baca
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:18 WITA

PT. Jhonlin Group Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil untuk Warga Tanah Bumbu

Senin, 24 Maret 2025 - 08:03 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WITA

Jalin Sinergisitas, Arutmin Site Batulicin Buka Puasa Bersama Awak Media

Senin, 17 Maret 2025 - 14:16 WITA

Dua Pemuda di Batulicin Kedapatan Simpan 58 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:36 WITA

Jelang Imsak, Pengedar Narkoba di Desa Saring Sungai Binjai Ditangkap

Kamis, 27 Februari 2025 - 05:24 WITA

Jelang Ramadan , Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:51 WITA

Pembobol ATM Bank Kalsel Karang Bintang Ditangkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:13 WITA

Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersip Tanbu Gandeng Duta Baca

Berita Terbaru

Advetorial

Wakil Bupati Tanah Bumbu Lepas Peserta Tanglong

Senin, 31 Mar 2025 - 06:06 WITA