
DetikBanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Paripurna ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ sendiri merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau pada akhir masa jabatan yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tanah Bumbu membuka jalannya sidang dan meminta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Muhammad Zaelani, S.H, untuk membacakan hasil keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Muhammad Zaelani mengatakan, DPRD memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“DPRD dalam hal memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
DPRD juga memastikan capaian kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan target yang ditetapkan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui panitia khusus maupun komisi-komisi DPRD, yang hasilnya kemudian ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD sebagai rekomendasi perbaikan.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasi atas respons positif DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kajian serta rekomendasi yang telah diberikan DPRD Tanah Bumbu.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk perhatian, dukungan, dan harapan DPRD terhadap keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Melalui rekomendasi yang disampaikan DPRD, ada beberapa catatan strategis yang akan dijadikan rujukan, referensi, serta masukan yang bernilai bagi pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Andi Rudi Latif.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.

