Detikbanua.com, Tanah Bumbu – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menghimbau perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan program Jamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, Menyampaikan para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, kita semua tidak ingin hal itu terjadi, namun ketika terjadi Kecelakaan Kerja maupun Kematian, mereka dan keluarganya sudah terlindungi,” tutur Vina.
Vina menjelaskan kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya, dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Menurut Vina, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi.
“Iurannya sangat terjangkau, hanya 0,10 – 0,24 persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” Jelas Vina.
Iuran berdasarkan Nilai Kontrak:
– 0 s/d 100.000.000,- iuran 0.24%
– 100.000.000,- s/d 500.000.000,- iuran 0.19%
– 500.000.000,- s/d 1.000.000.000,- iuran 0.15%
– 1.000.000.000,- s/d 5.000.000.000,- iuran 0.12%
– Lebih dari 5.000.000.000,- iuran 0.10%
Vina menambahkan pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek.
Selain itu, Vina mengingatkan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.
”Karena jika perusahaan menunggak, ketika tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja dan status kepesertaannya belum aktif, maka perlindungan tidak dapat diberikan. Artinya perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tambah Vina.
Sebagai informasi, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” ujar Vina.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.
Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak, hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku. Ia juga mengingatkan perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
”Dengan besarnya manfaat dengan iuran yang sangat rendah dan kemudahan layanan yang diberikan, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan Jasa Konstruksi untuk dapat memastikan seluruh karyawan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjamin” pungkas Vina.