
Detikbanua.com, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan bersama warga Desa Dadap Kusan Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Teluk Kepayang, unsur Polsek, Danramil, serta tokoh masyarakat, untuk membahas sejumlah persoalan di desa tersebut.
Rapat yang awalnya diagendakan membahas pembangunan desa, berkembang menjadi pembahasan terkait tuntutan warga terhadap kinerja dan domisili Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga, Muhammad Yasin, meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan, khususnya terkait domisili dan keaktifan kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Menurut warga, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian agar roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menyampaikan, kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dinas PMD Tanah Bumbu mendorong agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Kepala desa juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Rapat tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan warga. Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

