
Detikbanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Ketiga Raperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Pajak dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan strategis.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, menyampaikan perubahan aturan terkait pemerintahan desa telah mengakomodasi regulasi dari pemerintah pusat dengan tetap mempertimbangkan kondisi lokal Tanah Bumbu.
Sementara Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan kemampuan dan kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan akhir fraksi, DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan ketiga Perda tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar aturan yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan pengesahan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
DPRD berharap ketiga Perda tersebut segera dapat diterapkan dan memberikan dampak positif, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

