Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Desa, Beri Sejumlah Catatan

Normansyah
11 Aug 2026 03:00
2 minutes reading

Detikbanu.com, TANAH BUMBU – Enam fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan setuju terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa 11/08/2026)di Ruang Sidang Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menilai perubahan kedua regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang tentang Desa.

Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan Raperda.

Fraksi PKB melalui juru bicara Andi Asdar Wijaya menyoroti pelaksanaan Pilkades serentak, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah menyiapkan aturan penyelesaian sengketa yang jelas dan adil apabila terjadi perselisihan hasil suara dalam pelaksanaan Pilkades.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nur Khalifah menekankan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak politik masyarakat.
Menurutnya, proses Pilkades harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan berintegritas agar dapat menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memiliki legitimasi dari masyarakat.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui Suyono menyoroti mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu, calon tunggal, hingga proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Fraksi Gerindra meminta seluruh mekanisme tersebut dilaksanakan secara demokratis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan mekanisme untuk mencegah terjadinya pergantian perangkat desa secara massal yang hanya didasari perbedaan pilihan politik dalam Pilkades.

Setelah mendapat persetujuan dari enam fraksi, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (Man)

x
x