
Detikbanua.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan ultimatum selama tujuh hari kepada perusahaan tambang untuk segera mengambil langkah nyata mengatasi polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana.
Apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu tersebut, DPRD akan merekomendasikan pembekuan izin hauling hingga mendorong penegakan hukum pidana lingkungan.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat gabungan yang digelar DPRD Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah perusahaan tambang, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati tenggat waktu sepekan bagi perusahaan untuk merealisasikan komitmen penanganan polusi debu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menurut I Wayan Sudarma, persoalan polusi debu terus berulang karena kesepakatan yang telah dibuat sejak Februari 2025 belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan.
“Eksekusi dari perusahaan belum jelas.
Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat,” tegas Wayan.
Ia menegaskan, perusahaan wajib memastikan kendaraan angkutan tambang tidak melintasi jalan umum dalam kondisi kotor serta membangun fasilitas pencucian kendaraan (wash bay) sebelum memasuki jalan raya.
Rapat gabungan tersebut juga menghasilkan Berita Acara Nomor B/000.1.5/6141/DPRD.PP/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait.
DPRD meminta DLH Tanah Bumbu segera mengevaluasi dokumen perizinan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, serta membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan uji kualitas udara secara berkala.
Sementara itu, Dishub Tanah Bumbu diminta memperketat pengawasan armada angkutan batubara, menata jam operasional kendaraan, serta menertibkan armada yang berpotensi menimbulkan polusi debu di sepanjang jalur publik.
DPRD juga menegaskan, apabila dalam tujuh hari ke depan polusi debu masih terjadi dan hasil pengujian menunjukkan kualitas udara melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara izin hauling dan ditempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen penanganan polusi debu tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat, DLH Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu, serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang.
Rapat dihadiri perwakilan PT Borneo Indobara (BIB), PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta para kepala desa dari wilayah Kecamatan Satui dan Angsana.
Melalui kesepakatan ini, DPRD berharap penanganan polusi debu tidak lagi berhenti pada komitmen di atas kertas, tetapi diwujudkan dengan tindakan nyata demi melindungi kesehatan dan kenyamanan masyarakat di wilayah terdampak.

