Terjerat Kasus Penggelapan, Oknum Mahasiswi asal Tanah Bumbu Masuk Bui

- Wartawan

Senin, 2 Juni 2025 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi berinisial MD (20), yang diketahui merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Tanah Bumbu.

MD ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025. Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah pemeriksaan dan pemanggilan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di ruang tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Bupati Zairullah Turun Langsung Ke Jalan Alternatif 171 Pastikan Jalan Tidak Terganggu

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang sebelumnya menggugat MD secara perdata dan memenangi perkara di Pengadilan Negeri Batulicin tahun lalu, kembali melapor ke polisi karena ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.

Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menawarkan kerja sama investasi atau titip modal kepada para korban dengan iming-iming keuntungan. Namun setelah dana diserahkan, pelaku tidak mengembalikan modal maupun memberikan hasil yang dijanjikan.

Dari hasil penyelidikan, korban terdata sebanyak 15 orang dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pemeriksaan terhadap lima korban kembali dilakukan hari ini, Senin (2/6/2025). Jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  "NGOPI" Bareng Bang Arul di Kecamatan Kusan Hilir Hadirkan Habib Musthofa

“Proses masih dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas empat tahun,” jelas AKP Agung.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyebut para korban telah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu dan berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat pelaku selama ini dikenal aktif di berbagai kegiatan kampus. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan skema titip dana yang belum jelas legalitasnya. (**)

Berita Terkait

“NGOPI” Bareng Bang Arul di Kecamatan Kusan Hilir Hadirkan Habib Musthofa
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Layanan Inovatif “Pos Kopi Wadai”
Helikopter BK 117 D3 Yang Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan
Helikopter Jenis BK117-D3 Hilang Kontak di Daerah Mantewe Tanah Bumbu
Abdul Rahim Gelar Reses Ke 3 Janji Perjuangkan Keluhan Masyarakat
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh
Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui
Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:50 WITA

“NGOPI” Bareng Bang Arul di Kecamatan Kusan Hilir Hadirkan Habib Musthofa

Jumat, 12 September 2025 - 03:36 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Layanan Inovatif “Pos Kopi Wadai”

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WITA

Helikopter BK 117 D3 Yang Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan

Senin, 1 September 2025 - 08:04 WITA

Helikopter Jenis BK117-D3 Hilang Kontak di Daerah Mantewe Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:29 WITA

Abdul Rahim Gelar Reses Ke 3 Janji Perjuangkan Keluhan Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:47 WITA

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Tanah Bumbu Nyaris Ricuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:00 WITA

Terbakar Api Cemburu, Pasangan Sesama Jenis di Tanbu Masuk Bui

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:44 WITA

Menyamar Sebagai Polisi di Tiktok, Pria di Tanbu Perkosa Remaja Putri

Berita Terbaru

Advetorial

Terbang Perdana, Tiket Batulicin-Makasar Langsung Ludes

Rabu, 1 Okt 2025 - 08:27 WITA

Advetorial

Aksi Sinergisitas Merah Putih Kembali Digelar di Kusan Hilir

Minggu, 28 Sep 2025 - 03:15 WITA

Advetorial

157 Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Ikuti Pelatihan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 00:42 WITA