Detikbanua.com,Tanah Bumbu – Dua pemeran video pornografi hubungan sesama jenis atau gay yang tengah viral digiring petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Keduanya tertunduk malu saat Kasat Reskrim AKP M Taufan membacakan press realase dihadapan awak media, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa, (17/06/2025)
Dalam keterangannya kasat mengatakan video tersebut direkam oleh pelaku HK pada bulan Maret 2023 untuk koleksi pribadinya.
Kemudian pada bulan Juni 2025 pelaku menyebarkan video tersebut melalui Instagram @xino.nim.
“Motif pelaku menyebarkan video adalah terbakar api cemburu karena pasanganya AM memiliki kekasih baru yakni seseorang perempuan,”jelas kasat.
Namun belakangan ini kembali viral sehingga menjadi perhatian masyarakat.
Menyikapi persoalan ini Satreskrim Polres Tanbu dengan sigap menyikapi hal tersebut
Alhasil keduanya berhasil dibekuk di kediamannya masing masing.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan undang undang pornografi nomer 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.6 Miliar rupiah.