Tanah Bumbu, detikbanua.com – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Kalimantan Selatan, pastikan tak ada calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Batas akhir pendaftaran jalur perseorangan atau independen di Pilkada Tanah Bumbu 2024 telah berakhir pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 wita.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten
” Sampai tadi malam tidak ada yang mendaftar ke kantor KPU, ” kata Puryadi.
Puryadi menjelaskan, calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada harus memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan KTP dukungan dalam bentuk KTP elektronik.
Jumlahnya sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir. Untuk Tanah Bumbu sendiri berkas Dukungan minimal 23.800.
Baca Juga : Bacagub Kalsel 2024, Zairullah Azhar Sambangi Parpol
Ketentuan ini sesuai amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
” Pendaftaran jalur perseorangan sudah kita tutup, ” pungkasnya.