Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

- Wartawan

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.

Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Tutup Bimtek Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan Nomor Surat : 900.1.13.1/2960/Keuda, tanggal 17 Juli 2025 Hal : Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Direkomendasikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanbu Disetujui

Guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan tersebut, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.

Bupati berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Pejabat Pemkab Tanbu, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya. (rel/ufi)

Berita Terkait

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Anggota DPRD Abdul Rahim : Ajarkan Literasi Digital Sejak Dini
Wajibkan E-Purchasing, Tanah Bumbu Inginkan Transfaransi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud
Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pemkab Tanbu Luncurkan Gemas Sagan B2SA
Bupati Tanbu Buka Seminar Parenting dan Stunting 2025
Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanbu Disetujui
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WITA

Anggota DPRD Abdul Rahim : Ajarkan Literasi Digital Sejak Dini

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:26 WITA

Wajibkan E-Purchasing, Tanah Bumbu Inginkan Transfaransi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:39 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud

Jumat, 28 November 2025 - 10:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 26 November 2025 - 08:27 WITA

Bupati Tanbu Buka Seminar Parenting dan Stunting 2025

Rabu, 26 November 2025 - 08:20 WITA

Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanbu Disetujui

Rabu, 26 November 2025 - 03:15 WITA

DPRD Tanbu Setujui Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2026

Berita Terbaru

Advetorial

Anggota DPRD Abdul Rahim : Ajarkan Literasi Digital Sejak Dini

Rabu, 3 Des 2025 - 14:50 WITA