Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

- Wartawan

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.

Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Job Fair 2025, Tersedia 621 Lowongan Kerja

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan Nomor Surat : 900.1.13.1/2960/Keuda, tanggal 17 Juli 2025 Hal : Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Direkomendasikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Pagelaran Perdana Pesona Budaya Tanah Bumbu

Guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan tersebut, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.

Bupati berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Pejabat Pemkab Tanbu, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya. (rel/ufi)

Berita Terkait

Wujudkan Layanan PAUD Berkualitas, 175 Bunda PAUD Kecamatan dan Desa di Tanbu Ikuti Pembekalan
Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
Tanah Bumbu Luncurkan Program Sekolah Berbahasa Inggris Kerjasama Briton English Education
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peluncuran Kelembagaan Kopdes Merah Putih
Bupati Andi Rudi Latif Terima 233 Mahasiswa KKN Tematik FPIK Universitas Lambung Mangkurat
PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah
Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Kemenag Kalsel atas Dukungan Ibadah Haji 2025
Salurkan Bantuan Pangan, Pemkab Tanbu Dukung Penuh Pemenuhan Kebutuhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:19 WITA

Wujudkan Layanan PAUD Berkualitas, 175 Bunda PAUD Kecamatan dan Desa di Tanbu Ikuti Pembekalan

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:14 WITA

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:57 WITA

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:37 WITA

Tanah Bumbu Luncurkan Program Sekolah Berbahasa Inggris Kerjasama Briton English Education

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:33 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peluncuran Kelembagaan Kopdes Merah Putih

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:22 WITA

PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:08 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Kemenag Kalsel atas Dukungan Ibadah Haji 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:47 WITA

Salurkan Bantuan Pangan, Pemkab Tanbu Dukung Penuh Pemenuhan Kebutuhan

Berita Terbaru

Advetorial

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Kamis, 24 Jul 2025 - 08:14 WITA