Detikbanua.com, BATULICIN – Persoalan Layanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu kini masuki rapat dengar pendapat di DPRD setempat, terkait regulasi yang diterapkan.
Pada rapat yang digelar di ruang Rapat Komisi I, BPJS Kesehatan tetap pada pendiriannya yaitu pasien harus dilayani difasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum ke rumah sakit.
Bila tidak melalui Faskes pertamanya, maka saat di IGD Rumah Sakit dinyatakan tidak masuk kategori kegawatdaruratan, maka tidak dicover BPJS Kesehatan. Pasien kemudian harus membayar biaya perawatan dengan sistem tarif umum di rumah sakit tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Adi Suci Guntoro dihad apan Seluruh anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) dan Direktur RS Amanah Husada, dr Syaifullah dan seluruh jajaran pihak RS Amanah Husada, Rabu (13/2/2025).
“ Semuanya tetap diarahkan ke Faskes pertama, dan bila tak masuk kategori kegawatdaruratan, Kami tidak bisa mengcover itu,” kata Adi usai ditanya anggota DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alydrus bersama seluruh anggota Komisi I.
Pernyataan tersebut dianggap tidak memberikan solusi pada masyarakat terutama warga yang ada disekitar rumah sakit. Begitu juga persoalan ibu yang mau melahirkan normal juga tidak bisa tercover BPJS Kesehatan di rumah sakit, pihak BPJS tetap kekeh untuk diarahkan ke faskes pertamanya.
Selain persoalan itu, sosialisasi aturan BPJS Kesehatan juga belum tersampaikan pada masyarakat. Terlebih lagi, petugas BPJS tidak ada yang stanby di Rumah Sakit sehingga petugas di rumah sakit lah yang ikut mensosialisasikan padahal punya tugas layanan langsung pada pasien.
“ Petugas BPJS Kesehatan di Tanah Bumbu ternyata hanya dua orang. Wah, ini terasa sangat mustahil bisa mengcover ratusan jiwa di Tanah Bumbu,” timpa Wakil Ketua Komisi I, Mahruri yang memimpin rapat menggantikan Ketua Komisi I, H Bobby Rahman yang harus meninggalkan rapat karena agenda lain.
Sebab itu, Mahruri menutup rapat dengan tiga kesimpulan yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Tiga poin tersebut yakni, BPJS Kesehatan harus menyampaikan pada masyarakat penyakit apa saja yang dicover dan tidak dicover BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan diminta untuk menempatkan minimal satu pegawainya di Rumah Sakit Amanah Husada.
“ Poin terakhir, ini penting sekali yaitu persoalan ibu yang mau melahirkan dimana saja harus dicover BPJS Kesehatan. Bila tiga poin ini tidak dijalankan, maka kami dari dewan akan melakukan evaluasi tindakan yang bisa diambil. Kami beri waktu satu sampai dua bulan kedepan,” tutup Mahruri. (***)